Selasa, 01 Juli 2014

PENGERTIAN HADIST



PENGERTIAN HADITS

Hadits adalah segala perkataan (Sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Para muhadditsin berbeda pendapat di dalam mendefinisikan al-hadits. Hal itu krn terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu lahirlah dua macam pengertian tentang hadis yaitu pengertian yg terbatas di satu pihak dan pengertian yg luas di pihak lain.
Ta’rif Hadis yg Terbatas Dalam pengertian yg terbatas mayoritas ahli hadis berpendapat sebagai berikut. Al-hadits ialah sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yaitu berupa perkataan perbuatan pernyataan dan yg sebagainya.
Definisi ini mengandung empat macam unsur perkataan perbuatan pernyataan dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yg lain yg semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja tidak termasuk hal-hal yg disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi’in.
Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yg marfu’ yg disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf dan yg disandarkan kepada tabi’in disebut maqthu’.
1        Perkataan Yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yg mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat dan hanya bagi tiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan ,Hukum yang terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara’.
2        Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yg sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dengan perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a. katanya Konon Rasulullah saw.
bersalat di atas kendaraan menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu beliau turun sebentar terus menghadap kiblat. .
Tetapi tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yg harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya spesifik untuk dirinya bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu kenan adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu memang hanya spesifik untuk Nabi saw. Adapun perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya khusus uuntk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus ditaati antara lain ialah sebagai berikut:
a.       Rasulullah saw. diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat orang dan menikahi perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi perempuan tanpa mahar ialah firman Allah sebagai berikut.
.. Dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan dirinya kepada Nabi bila Nabi menghendaki menikahinya sebagai suatu kelonggaran utk engkau bukan utk kaum beriman umumnya.
b.      Sebagian tindakan Rasulullah saw. yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata yang bertalian degan soal-soal keduniaan perdagangan pertanian dan mengatur taktik perang. Misalnya pada suatu hari Rasulullah saw. pernah kedatangan seorang sahabat yg tidak berhasil dalam penyerbukan putik kurma lalu menanyakannya kepada beliau maka Rasulullah menjawab bahwa kamu adalah lebih tahu mengenai urusan keduiaan . Dan pada waktu Perang Badar Rasulullah menempatkan divisi tentara di suatu tempat yg kemudian ada seorang sahabat yg menanyakannya apakah penempatan itu atas petunjuk dari Allah atau semata-mata pendapat dan siasat beliau. Rasulullah kemudian menjelaskannya bahwa tindakannya itu semata-mata menurut pendapat dan siasat beliau. Akhirnya atas usul salah seorang sahabat tempat tersebut dipindahkan ke tempat lain yang lebih strategis.
c.       Sebagian perbuatan beliau pribadi sebagai manusia. Seperti makan minum berpakaian dan lain sebagainya. Tetapi kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata cara makan minum berpakaian dan lain sebagainya menurut pendapat yang lebih baik sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para ahli hadis hukumnya sunah. Misalnya Konon Nabi saw. mengenakan jubah sampai di atas mata kaki. .
3        Taqrir Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Contohnya dalam suatu jamuan makan sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi untuk meni’matinya bersama para undangan.
Rasulullah saw. menjawab Tidak . Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku aku jijik padanya! Kata Khalid Segera aku memotongnya dan memakannya sedang Rasulullah saw. melihat kepadaku. .
Contoh lain adalah diamnya Nabi terhadap perempuan yang keluar rumah berjalan di jalanan pergi ke masjid dan mendengarkan ceramah-ceramah yg memang diundang untuk kepentingan suatu pertemuan.
Adapun yang termasuk taqrir qauliyah yaitu apabila seseorang sahabat berkata aku berbuat demikian atau sahabat berbuat berbuat begitu di hadapan Rasul dan beliau tidak mencegahnya. Tetapi ada syaratnya yaituperkataan atau perbuatan yg dilakukan oleh seorang sahabat itutidak mendapat sanggahan dan disandarkan sewaktu Rasulullah masih hidup dan orang yg melakukan itu orang yg taat kepada agama Islam. Sebab diamnya Nabi terhadap apa yg dilakukan atau diucapkan oleh orang kafir atau munafik bukan berarti menyetujuinya. Memang sering nabi mendiamkan apa-apa yg diakukan oleh orang munafik lantaran beliau tahu bahwa banyak petunjuk yg tidak memberi manfaat kepadanya.
4        Sifat-Sifat Keadaan-Keadaan dan Himmah Rasulullah Sifat-sifat beliau yg termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut:
a.       Sifat-sifat beliau yg dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yg dilukiskan oleh sahabat Anas r.a. sebagai berikut. Rasulullah itu adl sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek..
b.      Silsilah-silsilah nama-nama dan tahun kelahiran yg telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yg dikatakan oleh Qais bin Mahramah r.a. Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun gajah. .
c.       Himmah beliau yg belum sempat direalisasi. Misalnya hasrat beliau utk berpuasa pada tanggal 9 Asyura seperti yg diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. Tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan utk dipuasai para sahabat menghadap kepada Nabi mereka berkata ‘Ya Rasulullah bahwa hari ini adl yg diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.’ Sahut Rasulullah ‘Tahun yg akan datang Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan, Tetapi Rasulullah tidak menjalankan puasa pada tahun depan krn wafat.
Menurut Imam Syafii dan rekan-rekannya menjalankan himmah itu disunahkan krn ia termasuk salah satu bagian sunah yakni sunnah hammiyah. Ringkasnya menurut ta’rif yg terbatas yg dikemukakan oleh mayoritas ahli hadis di atas pengertian hadis itu hanya terbatas pada segala sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja sedang segala sesuatu yg disandarkan kepada sahabat tabi’in atau tabi’it tabi’in tidak termasuk al-hadits.


Dengan memperhatikan macam-macam unsur hadis dan mana yg harus didahulukan mengamalkannya bila ada perlawanan antara unsur-unsur tersebut mayoritas ahli hadis membagi hadis berturut-turut sebagai berikut.
a.       Sunnah qauliyah
b.      Sunnah fi’liyah
c.       Sunah taqririyah
d.      Sunnah hammiyah.

PENGERTIAN RASM AL-QUR'AN



RASM AL-QUR’AN


1. Definisi Rasm Al-quran Dan Rasm ‘Utsmani
Rasm qur’an yaitu penulisan mushaf Al-qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakannya.
Penulisan Al-qur’an pada masa Nabi SAW dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus untuk sekretaris (juru tulis) Al-qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu. Diantara mereka ialah; zaid binTsabit, Ubai bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.[2]
Pada waktu itu mereka menulis Al-qur’an berdasarkan petunjuk Nabi SAW. Baik dalam penulisannya maupun dalam urutannya. Pada masa khalifah Abu Bakar sedikitnya ada 70 hafidz Al-qur’an yang mati syahid dalam suatu peperangan meluruskan orang-orang yang murtad dari agama Islam. Kemudian ketika itu Umar bin Khattab mengajukan usul kepada khalifah untuk mengumpulkan catatan-catatan Al-qur’an menjadi satu. Dengan berbagai pertimbangan Abu Bakar menerima usulan Umar, sehingga dibentuklah tim penuls Al-qur’an yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit. Tim menulis ayat-ayat Al-qur’an dengan berpegangan dengan ayat-ayat Al-qur’an yang disimpan oleh Nabi SAW. dan ayat-ayat yang dihapal oleh para sahabat yang masih hidup. Sesudah Abu Bakar wafat, tulisan tersebut diserahkan kepada Umar bin Khattab lalu diserahkan lagi kepada khafsoh.
2. Pola Penulisan Al-Qur`an Dalam Mushaf Utsmani
Bangsa Arab sebelu Islam dalam tulis menulis menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi.[3] Sejauh itu Bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka.
Pada masa khalifah utsman bin Affan, umat Islam telah tersebar ke berbagai kepenjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat di sayangkan masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah yang terbaik.[4]
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur`an. Mereka itu adalah: 1. Sa`id bin Al-As bin Sa`id bin Al-As, 2. Nafi bin Zubair bin Amr bin Naufal, 3. Zaid bin Tsabit, 4.Ubay bin ka`b, 5.Abdullah bin az-Zubair, 6.Abrur-Rahman bin Hisham, 7.Khatir bin Aflah, 8. Anas bin Malik, 9.Abdullah bin Abbas, 10. Malik bin Abi Amir, 11. Abdullah bin Umar, 12. Abdullah bin Amr bin al-As.[5] Mereka inilah yang menyusun mushaf Al-Qur`an yang kemudian di kenal dengan mushaf Utsmani, ada juga yang mengatakan bahwa panitia yang di bentuk oleh Utsman ada empat orang mereka itu adalah Zaid bin Tsabit, abdulalh bin Zubair, Sa’id bin Al-As dan Abdurrahman bin Al-Harits [6], karena di tetapkan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Mushaf itu ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6 istilah, yaitu:
a. Al-Hadzf(membuang, menghilangkan, ataumeniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya`nida` ,dari tanbih , pada lafadzh ,dan dari kata na .
b. Al-Jiyadah(penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hokum jma` ( ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas tulisan wawu) ( ).
c.. Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharakat sukun, di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh “i`dzan( ) dan “u`tumin”( ).
d. Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata , .
e. Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di iringi kata ma di tulis dengan di sambung ( ).
f. Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulis kata yang dapat di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf `Utsmani, penuli kata semacam itu di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki yaumiddin”( ). Ayat di atas boleh di baca dengan menetapkan alif(yakni di baca dua alif),boleh juga hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).[7]
3. Kedudukan Rasm ‘Utsmani
Khalifah Utsman menyuruh ziad bin Tsabit untuk mengambil suhuf dari A’isyah sebagai perbandingan dengan suhuf yang telah disusun oleh panitia yang telah dibentuk Utsman, dan melakukan pengoreksian terhadap kesalahan-keslaahan yang ada pada mushaf yang dipegang oleh panitia. Khalifah Utsman juga melakukan verifikasi dengan suhuf resmi yang sejak semula ada pada Hafsah guna melakukan verifikasi dengan mushaf yang dia pegang.
Seseorang bisa jadi keheran-heranan mengapa khalifah ‘Utsman bersusah payah mengumpulkan naskah tersendiri sedang akhirnya juga dibandingkan dengan suhuf yang ada pada Hafsah. Alasan yang paling mendekati kemungkinan barangkali sekedar upaya simbolik. Satu dasawarsa sebelumnya ribuan sahabat, yang sibuk berperang melawan orang-orang murtad di Yamamah dan di tempat lainnya, tidak bisa berpartisipasi dalam kompilasi suhuf. Untuk menarik lebih banyak kompilasi bahanbahan tulisan, naskah Utsman tersendiri(independen) memberi kesempatan kepada sahabat yang masih hidup untuk melakukan usaha yang penting ini.[8]
Dalam keterangan diatas, tidak terdapat inkonsistensi di natara suhuf dan mushaf tersendiri, dan dari kesimpulan yang luas ini terdapat: pertama, sejak awal teks Al-qur’an ini sudah benar-benar kukuh hingga abad ketiga. Kedua metodologi yang dipakai dalam kompilasi Al-qur’an pada zaman kedua pemerintahan sangat tepat dan akurat.
Setelah naskah mushaf tersebut selesai dibuat, maka disebarkan dan dibuat menjadi beberapa duplikat dan dikirimkan ke beberapa tempat. Maka tak perlu lagi ada fragmentasi tulisan Al-qur’an yang bergulir di tangan orang-orang. Oleh karena itu semua pecahan tulisan (fragmentasi) Al-qur’an telah dibakar. Mus’ab bin Sa’d menyatakan bahwa masyarakat telah menerima keputusan Utsman, setidaknya tidak mendengar kata-kata keberatan. Riwayat lain mengukuhkan kesepakatan ini, termasuk Ali bin Abi Thalib berkata,”Demi Allah, dia tidak melakukan apa-apa dengan pecahan-pecahan (mushaf) kecuali dengan persetujuan kami semua (tak ada seorang pun diantara kami yang membantah)”.
Di dalam melakukan pengumpulan tujuan utama Utsman adalah ingin menutup semua celah-celah perbedaan dalam bacaan Al-qur’an dengan mengirim mushaf atau mengirim sekalian dengan pembacanya.dan juga dengan dua perintah: 1. agar membakar semua mushaf milik pribadi yang berbeda denganmushaf milikya harus dibakar. 2. agar tidak membaca sesuatu yang berbeda dengan mushaf Utsmani. Oleh karena itu adanya kesatuan secara total yang ada teks Al-qur’an di seluruh dunia selama empat belas abad, diberbagai wilayah dengan warna-warni yang ada, merupakan bukti keberhasilan Utsman yang tak mungkin tersaingi oleh siapa pun dalam menyatukan umat Islam dalam satu teks.[10]

4. Hukum Penulisan Dengan Rasm Utsmani
Para ualma berbeda pendapat mengenai status Rasm utsmani atau Rasm Al-qur’an. Pendapat-pendapat tersebut ialah:
a. sebagian ulama berpendapat bahwa Rasm Al-qur’an itu bersifat tauqifi[11], sehingga wasjib di ikuti oleh siapa saja ketika menulis Al-quran. Untuk menegaskan pendapatnya,mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah bersabda Mu’awiyah, salah seorang sekretatarisnya,”Letakkan tinta. Pegang pena baik-baik. Luruskan huruf ba’.bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf min. perbaguslah (tulisan) Allah. Panjangkanlah (tulisan) Ar-Rahman dan perbaguslah (tulisan) Ar-RAhim. Lalu letakkan penamu di atas telinga kirimu, karena itu akan memuatmu lebih ingat”.[12]
Al-Qattan dalam bukunya berpendapat bahwa tidak ada suatu riwayat dari Nabi yang dijadikan alas an untuk menjadikan Rasm Utsmani sebagai tauqifi. Rasm Utsmani merupakan kreatif panitia yang telah di bentuk Utsman sendiri atas persetujuannya. Jika di antara panitia itu ada berbeda pendapat dalam menulis mushaf, maka hendaknya di tulis dengan lisan Quraisy karena dengan lisan itu Al-Qur’an turun.[13]
b. Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan (ishtilahi) yang di setujui Utsman dan diterima ummat, sehingga wajib di ikuti dan ditaati siapapun ketika menulis Al-Qur`an.[14] Banyak Ulama terkemuka menyatakan perlunya konsistensi menggunakan Rasm Utsmani. Asyhab berkata ketika ditanya tentang penulisan Al-qur`an, apkah perlu menulisnya seperti yang di pakai banyak orang sekarang, Malik menjawab, “Aku tidak berpendapat demikian. Seseorang hendaklah menulisnya sesuai dengan tulisan pertama.”[15]Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Haram hukumnya menyalahi khot Utsmani dalam soal wawu, alif, ya` atau huruf lainnya.”[16]
c. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada halangan untuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara untuk menuliskan Al-qur’an ayng berlainan dengan Rasm Utsmani.[17]
Berkaitan denganketiga pendapat diatas, Al-Qattan memilih pendapat yang kedua karena lebih memungkinkan untuk memelihara Al-qur’an dari perubahan dan penggantian hurufnya. Seandainya setiap masa diperbolehkan menulis Al-qur’an sesuai dengan trend tulisan pada masanya, perubahan tulisan Al-qur’an terbuka lebar pada setiap masa. Padahal, setiap kurun waktu memiliki trend tulisan yang berbeda-beda. Al-qattan menegaskan bahwa perbedaan Khot pada mushaf-mushaf yang ada merupakan hal lain. Yang pertama berkaitan dengan huruf , sedangkan yang kedua berkaitan dengan cara penulisan huruf.[18] Untuk memperkuat pendapatnya, Al-qattan mengutip ucapan Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’b Al-Iman,”Siapa saja yang hendak menulis mushaf hendaknya memperhatikan cara mereka yang pertama kali menulisnya. Janganlah berbeda dengannya. Tidak boleh mengubah sediitpun apa-apa yang telah mereka tulis karena mereka lebih banyak pengetahuannya, ucapan dan kebenarannya lebih dipercaya, serta dapat memegang amanah dari pada kita. Jangan ada diantara kita yang merasa dapat menyamai mereka.”
5. Penulisan dan Percetakan Rasm Utsmani
Mushaf yang ditulis atas perintah Utsman bin Affan tidak memiliki harakat dan tanda titik sehingga dapat dibaca dengan salah satu qira’at yang tujuh. Dan banya terjadi kesulitan bagi orang non-arab yang baru masuk Islam. Oleh karena itu pada masa khalifah ‘Abd Al-Malik (685-705), dilakukan penyempurnaannya.
Upaya ini tidak berlangsung sekaligus, tetapi bertahap dan dilakukan sampai abad III H (atau akhir abad IX M). Tercatat tiga nama yang disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali meletakkan titik pada Mushaf Utsmani, yaitu: Abu Al-Aswad Ad-Dau’ali, Yahya bin Ya’mar(45-125 H) dan Nashr bin Asim Al-Laits (w.89 H).
Penulisan Al-quran ini di upayakan denga tulisan ayng bagus. Untuk pertama kaliAl-qur’an di cetak di Bunduqiyah pada tahun 1530 M. Tapi ketika dikeluarkan, penguasa gereja memerintahkan pemusnahan kitab suci ini. Cetakan selanjutnya dialkukan oleh seorang jerman bernama hinkelman pada pada athun 1694 M. di jerman. Kemudian disusul oleh Mracci pada tahun 1698 M. di Padoue. Sayangnya tak satupun Al-qur’an cetakan I, II, III ini yang tersisa di dunia Islam dan sayangnya perintis tersebut bukan dari kalangan Islam.
Penerbitan Qur’an dengan label Islam mulai pada tahun 1787, yang lahir di rusia. Kemudian di kazan, lalu di Iran pada tahun 1248 H/1828 M. lima tahun kemudian 8 terbit di Tabriz. Setelah dua kali diterbitkan di Iran setahun kemudian terbit di Jerman.
Di Negara Arab dimuali Raja Fuad dai mesir yang membentukpanitia khusus penerbitan Al-qur’an di peremaptan pertama abad XX. Panitia yang di motori oleh para syaikh Al-Azhar ini pada tahun 1342 H/1923 M. Sejak itulah Al-quran dicetak berjuta-juta mushaf di Mesir dan berbagai negara lainnya.