RASM AL-QUR’AN
1. Definisi Rasm Al-quran Dan Rasm ‘Utsmani
Rasm qur’an yaitu penulisan mushaf Al-qur’an yang dilakukan
dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk
huruf yang digunakannya.
Penulisan Al-qur’an pada masa Nabi SAW dilakukan oleh para
sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus untuk sekretaris (juru
tulis) Al-qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu. Diantara mereka ialah;
zaid binTsabit, Ubai bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.[2]
Pada waktu itu mereka menulis Al-qur’an berdasarkan petunjuk
Nabi SAW. Baik dalam penulisannya maupun dalam urutannya. Pada masa khalifah
Abu Bakar sedikitnya ada 70 hafidz Al-qur’an yang mati syahid dalam suatu
peperangan meluruskan orang-orang yang murtad dari agama Islam. Kemudian ketika
itu Umar bin Khattab mengajukan usul kepada khalifah untuk mengumpulkan
catatan-catatan Al-qur’an menjadi satu. Dengan berbagai pertimbangan Abu Bakar
menerima usulan Umar, sehingga dibentuklah tim penuls Al-qur’an yang diketuai
oleh Zaid bin Tsabit. Tim menulis ayat-ayat Al-qur’an dengan berpegangan dengan
ayat-ayat Al-qur’an yang disimpan oleh Nabi SAW. dan ayat-ayat yang dihapal
oleh para sahabat yang masih hidup. Sesudah Abu Bakar wafat, tulisan tersebut
diserahkan kepada Umar bin Khattab lalu diserahkan lagi kepada khafsoh.
2. Pola Penulisan Al-Qur`an Dalam Mushaf Utsmani
Bangsa Arab sebelu Islam dalam tulis menulis menggunakan
khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi.[3] Sejauh itu Bahasa
dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan berbahasa yang
tertanam dalam jiwa mereka.
Pada masa khalifah utsman bin Affan, umat Islam telah
tersebar ke berbagai kepenjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya
orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an
yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat di sayangkan
masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah yang
terbaik.[4]
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk
memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan
membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan
memperbanyak naskah Al-Qur`an. Mereka itu adalah: 1. Sa`id bin Al-As bin Sa`id
bin Al-As, 2. Nafi bin Zubair bin Amr bin Naufal, 3. Zaid bin Tsabit, 4.Ubay
bin ka`b, 5.Abdullah bin az-Zubair, 6.Abrur-Rahman bin Hisham, 7.Khatir bin
Aflah, 8. Anas bin Malik, 9.Abdullah bin Abbas, 10. Malik bin Abi Amir, 11.
Abdullah bin Umar, 12. Abdullah bin Amr bin al-As.[5] Mereka inilah yang
menyusun mushaf Al-Qur`an yang kemudian di kenal dengan mushaf Utsmani, ada
juga yang mengatakan bahwa panitia yang di bentuk oleh Utsman ada empat orang
mereka itu adalah Zaid bin Tsabit, abdulalh bin Zubair, Sa’id bin Al-As dan
Abdurrahman bin Al-Harits [6], karena di tetapkan pada masa khalifah Utsman bin
Affan. Mushaf itu ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para Ulama meringkas
kaidah-kaidah itu menjadi 6 istilah, yaitu:
a. Al-Hadzf(membuang, menghilangkan, ataumeniadakan huruf).
Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya`nida` ,dari tanbih , pada lafadzh
,dan dari kata na .
b. Al-Jiyadah(penambahan), seperti menambahkan huruf alif
setelah wawu atau yang mempunyai hokum jma` ( ) dan menambah alif setelah
hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas tulisan wawu) ( ).
c.. Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila
hamzah berharakat sukun, di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya,
contoh “i`dzan( ) dan “u`tumin”( ).
d. Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu
sebagai penghormatan pada kata , .
e. Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti
kata kul yang di iringi kata ma di tulis dengan di sambung ( ).
f. Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulis kata yang dapat
di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf
`Utsmani, penuli kata semacam itu di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya
“maliki yaumiddin”( ). Ayat di atas boleh di baca dengan menetapkan alif(yakni
di baca dua alif),boleh juga hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu
alif).[7]
3. Kedudukan Rasm ‘Utsmani
Khalifah Utsman menyuruh ziad bin Tsabit untuk mengambil
suhuf dari A’isyah sebagai perbandingan dengan suhuf yang telah disusun oleh
panitia yang telah dibentuk Utsman, dan melakukan pengoreksian terhadap
kesalahan-keslaahan yang ada pada mushaf yang dipegang oleh panitia. Khalifah
Utsman juga melakukan verifikasi dengan suhuf resmi yang sejak semula ada pada
Hafsah guna melakukan verifikasi dengan mushaf yang dia pegang.
Seseorang bisa jadi keheran-heranan mengapa khalifah ‘Utsman
bersusah payah mengumpulkan naskah tersendiri sedang akhirnya juga dibandingkan
dengan suhuf yang ada pada Hafsah. Alasan yang paling mendekati kemungkinan
barangkali sekedar upaya simbolik. Satu dasawarsa sebelumnya ribuan sahabat,
yang sibuk berperang melawan orang-orang murtad di Yamamah dan di tempat lainnya,
tidak bisa berpartisipasi dalam kompilasi suhuf. Untuk menarik lebih banyak
kompilasi bahanbahan tulisan, naskah Utsman tersendiri(independen) memberi
kesempatan kepada sahabat yang masih hidup untuk melakukan usaha yang penting
ini.[8]
Dalam keterangan diatas, tidak terdapat inkonsistensi di
natara suhuf dan mushaf tersendiri, dan dari kesimpulan yang luas ini terdapat:
pertama, sejak awal teks Al-qur’an ini sudah benar-benar kukuh hingga abad
ketiga. Kedua metodologi yang dipakai dalam kompilasi Al-qur’an pada zaman
kedua pemerintahan sangat tepat dan akurat.
Setelah naskah mushaf tersebut selesai dibuat, maka
disebarkan dan dibuat menjadi beberapa duplikat dan dikirimkan ke beberapa
tempat. Maka tak perlu lagi ada fragmentasi tulisan Al-qur’an yang bergulir di
tangan orang-orang. Oleh karena itu semua pecahan tulisan (fragmentasi)
Al-qur’an telah dibakar. Mus’ab bin Sa’d menyatakan bahwa masyarakat telah
menerima keputusan Utsman, setidaknya tidak mendengar kata-kata keberatan.
Riwayat lain mengukuhkan kesepakatan ini, termasuk Ali bin Abi Thalib
berkata,”Demi Allah, dia tidak melakukan apa-apa dengan pecahan-pecahan
(mushaf) kecuali dengan persetujuan kami semua (tak ada seorang pun diantara
kami yang membantah)”.
Di dalam melakukan pengumpulan tujuan utama Utsman adalah
ingin menutup semua celah-celah perbedaan dalam bacaan Al-qur’an dengan
mengirim mushaf atau mengirim sekalian dengan pembacanya.dan juga dengan dua
perintah: 1. agar membakar semua mushaf milik pribadi yang berbeda denganmushaf
milikya harus dibakar. 2. agar tidak membaca sesuatu yang berbeda dengan
mushaf Utsmani. Oleh karena itu adanya kesatuan secara total yang ada teks
Al-qur’an di seluruh dunia selama empat belas abad, diberbagai wilayah dengan
warna-warni yang ada, merupakan bukti keberhasilan Utsman yang tak mungkin
tersaingi oleh siapa pun dalam menyatukan umat Islam dalam satu teks.[10]
4. Hukum Penulisan Dengan Rasm Utsmani
Para ualma berbeda pendapat mengenai status Rasm utsmani
atau Rasm Al-qur’an. Pendapat-pendapat tersebut ialah:
a. sebagian ulama berpendapat bahwa Rasm Al-qur’an itu
bersifat tauqifi[11], sehingga wasjib di ikuti oleh siapa saja ketika menulis
Al-quran. Untuk menegaskan pendapatnya,mereka merujuk pada sebuah riwayat yang
menyebutkan bahwa Nabi pernah bersabda Mu’awiyah, salah seorang
sekretatarisnya,”Letakkan tinta. Pegang pena baik-baik. Luruskan huruf
ba’.bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf min. perbaguslah (tulisan) Allah.
Panjangkanlah (tulisan) Ar-Rahman dan perbaguslah (tulisan) Ar-RAhim. Lalu
letakkan penamu di atas telinga kirimu, karena itu akan memuatmu lebih
ingat”.[12]
Al-Qattan dalam bukunya berpendapat bahwa tidak ada suatu
riwayat dari Nabi yang dijadikan alas an untuk menjadikan Rasm Utsmani sebagai
tauqifi. Rasm Utsmani merupakan kreatif panitia yang telah di bentuk Utsman
sendiri atas persetujuannya. Jika di antara panitia itu ada berbeda pendapat
dalam menulis mushaf, maka hendaknya di tulis dengan lisan Quraisy karena
dengan lisan itu Al-Qur’an turun.[13]
b. Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukan
tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan (ishtilahi) yang di
setujui Utsman dan diterima ummat, sehingga wajib di ikuti dan ditaati siapapun
ketika menulis Al-Qur`an.[14] Banyak Ulama terkemuka menyatakan perlunya
konsistensi menggunakan Rasm Utsmani. Asyhab berkata ketika ditanya tentang
penulisan Al-qur`an, apkah perlu menulisnya seperti yang di pakai banyak orang
sekarang, Malik menjawab, “Aku tidak berpendapat demikian. Seseorang hendaklah
menulisnya sesuai dengan tulisan pertama.”[15]Imam Ahmad bin Hanbal pernah
berkata, “Haram hukumnya menyalahi khot Utsmani dalam soal wawu, alif, ya` atau
huruf lainnya.”[16]
c. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani
bukanlah tauqifi. Tidak ada halangan untuk menyalahinya tatkala suatu generasi
sepakat menggunakan cara untuk menuliskan Al-qur’an ayng berlainan dengan Rasm
Utsmani.[17]
Berkaitan denganketiga pendapat diatas, Al-Qattan memilih
pendapat yang kedua karena lebih memungkinkan untuk memelihara Al-qur’an dari
perubahan dan penggantian hurufnya. Seandainya setiap masa diperbolehkan
menulis Al-qur’an sesuai dengan trend tulisan pada masanya, perubahan tulisan
Al-qur’an terbuka lebar pada setiap masa. Padahal, setiap kurun waktu memiliki
trend tulisan yang berbeda-beda. Al-qattan menegaskan bahwa perbedaan Khot pada
mushaf-mushaf yang ada merupakan hal lain. Yang pertama berkaitan dengan huruf
, sedangkan yang kedua berkaitan dengan cara penulisan huruf.[18] Untuk
memperkuat pendapatnya, Al-qattan mengutip ucapan Al-Baihaqi di dalam kitab
Syu’b Al-Iman,”Siapa saja yang hendak menulis mushaf hendaknya memperhatikan
cara mereka yang pertama kali menulisnya. Janganlah berbeda dengannya. Tidak
boleh mengubah sediitpun apa-apa yang telah mereka tulis karena mereka lebih
banyak pengetahuannya, ucapan dan kebenarannya lebih dipercaya, serta dapat
memegang amanah dari pada kita. Jangan ada diantara kita yang merasa dapat
menyamai mereka.”
5. Penulisan dan Percetakan Rasm Utsmani
Mushaf yang ditulis atas perintah Utsman bin Affan tidak
memiliki harakat dan tanda titik sehingga dapat dibaca dengan salah satu
qira’at yang tujuh. Dan banya terjadi kesulitan bagi orang non-arab yang baru
masuk Islam. Oleh karena itu pada masa khalifah ‘Abd Al-Malik (685-705),
dilakukan penyempurnaannya.
Upaya ini tidak berlangsung sekaligus, tetapi bertahap dan
dilakukan sampai abad III H (atau akhir abad IX M). Tercatat tiga nama yang
disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali meletakkan titik pada Mushaf
Utsmani, yaitu: Abu Al-Aswad Ad-Dau’ali, Yahya bin Ya’mar(45-125 H) dan Nashr
bin Asim Al-Laits (w.89 H).
Penulisan Al-quran ini di upayakan denga tulisan ayng bagus.
Untuk pertama kaliAl-qur’an di cetak di Bunduqiyah pada tahun 1530 M. Tapi
ketika dikeluarkan, penguasa gereja memerintahkan pemusnahan kitab suci ini.
Cetakan selanjutnya dialkukan oleh seorang jerman bernama hinkelman pada pada
athun 1694 M. di jerman. Kemudian disusul oleh Mracci pada tahun 1698 M. di
Padoue. Sayangnya tak satupun Al-qur’an cetakan I, II, III ini yang tersisa di
dunia Islam dan sayangnya perintis tersebut bukan dari kalangan Islam.
Penerbitan Qur’an dengan label Islam mulai pada tahun 1787,
yang lahir di rusia. Kemudian di kazan, lalu di Iran pada tahun 1248 H/1828 M.
lima tahun kemudian 8 terbit di Tabriz. Setelah dua kali diterbitkan di Iran
setahun kemudian terbit di Jerman.
Di Negara Arab dimuali Raja Fuad dai mesir yang
membentukpanitia khusus penerbitan Al-qur’an di peremaptan pertama abad XX.
Panitia yang di motori oleh para syaikh Al-Azhar ini pada tahun 1342 H/1923 M.
Sejak itulah Al-quran dicetak berjuta-juta mushaf di Mesir dan berbagai negara
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar